Rabu, 28 September 2016

JENIS JENIS LAMPU LED YANG PERLU KITA KETAHUI

JENIS JENIS LAMPU LED YANG PERLU KITA KETAHUI


Jenis-jenis lampu LED ( Light Emitting Diode ) Sebenarnya cukup banyak, mulai dari segi bentuk, fungsi, ragam dan lainnya.
Kegunaan dari lampu LED ini juga bervariasi, tergantung dari jenis LED dan si pengguna. Beberapa diantaranya adalah untuk lampu LED di motor/mobil, penerangan rumah, senter, indikator, backlight LCD atau hanya untuk hiasan saja.
Dari Beberapa jenis LED tersebut ada yang nyalanya redup namun ada juga yang nyalanya paling terang. Umumnya jenis lampu LED ini konsumsi dayanya rendah dan hematenergi, itulah sebabnya lampu ini banyak di manfaatkan sebagai pengganti lampu neon atau TL untuk penerangan.
Masalah harga sebenarnya lampu LED ini bisa di bilang cukupmurah.

Saat ini lampu LED menjadi begitu ngetren dimasyarakat, makanya tidak heran jika produsen lampu berlomba-lomba menciptakan produk dengan bahan lampu LED ini.
Prinsip kerja dari lampu LED adalah ketika dialiri arus pada penampang semikonduktordari anoda ke katoda, saat itulah diode akan mengubah energi listrik menjadi energi cahaya dan masing-masing warna LED membutuhkan forward bias ( tegangan maju ) untuk bisa menyala.
Untuk itu berikut adalah tegangan pada warna sesuai arus 20mA





* Infra Merah = 1,2V
* Merah = 1,8V
* Jingga = 2V
* Kuning = 2,2V
* Hijau = 3,5V
* Biru = 3,6V
* Putih = 4V


Jenis-jenis Lampu LED 

1. Miniatur LED






Lampu LED Jenis ini biasanya banyak digunakan sebagai indikator maupun sebagai hiasan saja. Biasanya pada perangkat elektronika maupun rumah tangga sering kita jumpai adanya lampu indikator yang menunjukan perangkat sudah aktif jika LED menyala.

 2. Super LED





Jenis lampu LED ini tergolong membutuhkan konsumsi daya yang lebih tinggi dibanding jenis yang lainnya. Hal ini karena super flux memiliki dua kutub positifdan dua kutub negatif..
Jenis ini biasanya banyak dipakai pada papan iklan besar yang dipasang dipinggir-pinggir jalan atau hiasan dalam acara dipentas.


3. Bicolor LED





Merupakan jenis lampu LED yang bisa menyala beberapa warna secara bergantian dalam satu lampu.
Jenis LED ini banyak digunakan sebagai hiasan pada perangkat elektronik bahkan mainan anak-anak.


4. SMD ( Surface Mount Device ) LED





Merupakan jenis LED yang memiliki ukuran dan chip yang kecil. Jenis ini banyak digunakan untuk lampu emergency, lampu senter, lampu penerang, ruangan maupun lampu hias.


5. COB ( Chip On Board ) LED





Merupakan Jenis LED yang terdiri atas ribuan chip LED yang tersusun dalam satu papan.
Jenis ini merupakan pengembangan dari SMD LED, dimana pancaran cahaya lebih merata dibandingkan jenis SMD.


6. High Power LED





Merupakan jenis LED yang mampu memproduksi intensitas cahaya yang lebih kuat. Meski begitu jenis LED ini mudah sekali panas. Untuk itu dalam pemasangannya harus ditempatkan pada bagian yang mudah menyerap panas. Penggunaan jenis LED ini banyak dipakai sebagai pengganti lampu ruangan, lampu senter dan sebagainya.

Dari beberapa jenis lampu LED tersebut mungkin yang paling banyak kita jumpai dan mudah ditemukan adalah Miniatur LED, High Power LED, Bicolor dan SMD.



Kami PT Anugerah Maju Bersama Indonesia adalah Perusahaan Distributor & Service Resmi merk QINSUN di Indonesia yang didirikan pada tanggal 26 Desember 2012. Saat ini Kami telah membentuk merk dagang yang kuat di pasar Internasional juga Perusahaan ini sedang mempercepat langkah dalam pembentukan pemasaran skala yang luas.
Produk dan Service PT Anugerah Maju Bersama bergerak dibidang LED Lighting System yang secara luas digunakan dalam berbagai bidang Industry seperti oil & gas, petrochemical, mining, offshore platform dan semua hazardous area.
Secara Umum Produk dan Service PT Anugerah Maju Bersama sesuai dengan sertifikasi IEC dan standar EN, melewati persetujuan oleh ATEX dan IECEx. dan ini sebagai komitmen Kami dalam memberikan keamanan dan keandalan untuk klien secara global.


VISION - MISSION

- Menjadi bagian dalam pertumbuhan pembangunan nasional, khususnya di bidang Supplier Material Electrical, LED Lamp for Hazzardous Area dan Solar Cell / Listrik Tenaga Matahari.

- Menjadi Bagian dari Perusahaan Electrical Supplier yang menyediakan Electrical, LED Lmp for Hazzardous Area dan Solar Cell / Listrik Tenaga Matahari yang berstandart Nasional dan International demi keselamatan dan keramahan lingkungan.


PT ANUGERAH MAJU BERSAMA
  Qinsun Led Explosion Proof - Led Street Light -
  Solar Panel - Mobile Lightings - Emergency Light

Marketing Office :
Jl. Prabu Kiansantang Komp. Grand Duta
Ruko Amber I Blok A / 5 Tangerang Banten 15132
Telp / Fax :  021-55722541
Email  : mail@amb-indonesia.co.id
              marketing1@amb-indonesia.co.id
Website : www.amb-indonesia.co.id


*Sumber Reff : 
   http://www.masputz.com/2016/04/jenis-jenis-lampu-led-yang-perlu.html

KLASIFIKASI HAZARD AREA DAN PROTEKSI PERANGKAT ELEKTRIK INTRINSICALLY SAFE & EXPLOSION PROOF

KLASIFIKASI HAZARD AREA DAN PROTEKSI PERANGKAT ELEKTRIK INTRINSICALLY SAFE & EXPLOSION PROOF


SERTIFIKASI AREA BERBAHAYA UNTUK PERALATAN LISTRIK

Latar Belakang
Pemasangan peralatan listrik pada lokasi sebuah pabrik dimana kemungkinan terjadinya api atau ledakan memerlukan peralatan bersertifikat. Peralatan yang didesain beroperasi pada daerah berbahaya dibuat dan dijamin oleh suatu agen tertentu. Pemakai atau user pada pabrik harus memastikan bahwa peralatan tersebut aman beroperasi dalam lingkungan pabrik. Klasifikasi beracun atau daerah berbahaya dibuat berdasarkan adanya kandungan uap yang dapat terbakar (flammable vapors), cairan, gas, debu, fiber yang ada dan dapat menimbulkan konsentrasi untuk dapat terbakar (combustible concentration).

Jika salah satu elemen diatas tidak ada, maka api tidak mungkin terjadi. Dalam lokasi yang berbahaya, adanya oxidizer dan fuel dalam operasional maka diperlukan mengontrol lokasi pemicu api.

AREA BERBAHAYA
Di daerah Amerika Utara, NEC (National Electric Code), yang dikembangkan oleh NFPA (National Fire Protection Association), mendefinikan lokasi berbahaya sebagai ‘daerah dimana api atau ledakan mungkin terjadi karena adanya gas atau uap, cairan, debu dan fiber yang dapat terbakar’
Ketika berhadapan dengan lokasi berbahaya atau beracun, hasil yang diinginkan adalah menghilangkan kemungkinan terjadi api dan ledakan.
Kemungkinan terjadinya api dan ledakan adalah karena tersedianya ketiga elemen dalam segitiga pemicu terjadinya api dalam waktu yang bersamaan, yaitu :

Jika salah satu elemen diatas tidak ada, maka api tidak mungkin terjadi. Dalam lokasi yang berbahaya, adanya oxidizer dan fuel dalam operasional maka diperlukan mengontrol lokasi pemicu api.







PENGERTIAN IP ( INGRESS PROTECTION )
Bagi para teknisi atau engineer instrumentation dan electrical mungkin sudah terbiasa mendengar istilah IP (Ingress Protection). Biasanya tertera pada material atau barang-barang electrical atau instrument yang dimaksudkan untuk menandai kemampuan proteksi barang atau material tersebut terhadap gangguan atau dampak dari luar. Disini akan saya coba fokuskan pada material enclosure atau panel.
Biasanya ada dua angka (digit) yang tertera pada system IP tersebut, yang pertama berhubungan dengan impact terhadap benda padat dan yang kedua impact terhadap liquid (cairan).

Berikut penjelasannya:
Pada angka pertama (proteksi terhadap benda padat):
0 : tidak ada proteksi
1 : tak dapat dimasuki benda lebih besar daripada 50 mm (misalnya kontak terhadap tangan manusia)
2 : tak dapat dimasuki benda lebih besar daripada 12 mm (misalnya kontak terhadap ujung jari)
3 : tak dapat dimasuki benda lebih besar daripada 2.5 mm (misalnya kontak terhadap kabel, perkakas, dll)
4 : tak dapat dimasuki benda lebih besar daripada 1 mm (misalnya kontak terhadap skrup, baut, kabel kecil, dll)
5 : tak dapat dimasuki debu (tetapi tidak mutlak)
6 : sama sekali tidak dapat dimasuki debu

Pada angka kedua (proteksi terhadap liquid):
0 : tidak ada proteksi
1 : tak dapat dimasuki air yang menetes dari atas
2 : tak dapat dimasuki air yang datang dari atas hingga 15° dari sumbu vertikal
3 : tak dapat dimasuki air yang datang dari atas hingga 60° dari sumbu vertikal
4 : tak dapat dimasuki air yang datang dari segala arah (tetapi tidak mutlak)
5 : tak dapat dimasuki air yang disemprot (tekanan rendah) dari segala arah (tetapi tidak mutlak)
6 : tak dapat dimasuki air yang disemprot (tekanan tinggi) dari segala arah.
7 : terlindungi dari rendaman air hingga 1 meter
8 : terlindungi dari rendaman air secara menyeluruh

Untuk contoh penerapannya, misalkan IP 42 berarti enclosure tersebut tidak dapat dimasuki benda lebih besar dari 1 mm dan tidak dapat dimasuki air yang dating dari atas hingga 15° dari sumbu vertical. Contoh kedua IP 55, berarti enclosure tersebut tidak dapat dimasuki debu (tetapi tidak mutlak) dan tidak dapat dimasuki air yang disemprot dengan tekanan rendah dari segala arah (tetapi tidak mutlak).

Tidak sedikit kasus kebakaran di area depot/kilang minyak karena penggunaan peralatan listrik. Peralatan listrik / elektrikal tersebut seperti Kamera, Senter, Handphone, Handy Talky,dsb kadang harus digunakan pada area dimana terdapat uap dan atau gas yang mudah terbakar. Area ini sering disebut sebagai area berbahaya atau Hazardous Area.
Jika peralatan listrik digunakan pada Hazardous Area, aturan yang ketat harus diterapkan pada peralatan tersebut, termasuk bahan material dan persyaratan desainnya.
Untuk mencegah pembakaran terhadap gas dan uap yang flammable karena peralatan listrik, ada dua metode proteksi yang paling umum yaitu “Explosion Proof / Flame Proof” dan “Intrinsically Safe”.
Kita mungkin pernah mendengar peralatan elektronik dengan spesifikasi   Intrinsically Safe/ Explosion Proof tersebut.

Lalu, apa bedanya ? kenapa harus dibuat seperti itu ?
Pada umumnya “Explosion Proof” adalah metode yang lebih sering digunakan pada peralatan sensor/detector pada sistem deteksi gas, dan perangkat lain dimana tegangan (voltage) dan daya (power) lebih besar, dan biasanya instalasinya bersifat permanen. Sementara metode Intrinsically Safe lebih sering digunakan pada instalasi instrumen yang bersifat portabel.
Kapan perangkat tersebut harus digunakan? supaya sedikit lebih jelas kita akan membahas secara singkat Apa itu Hazardous Area, bagaimana klasifikasinya, dan Standar apa saja yang ada.

Hazardous Area
Hazardous Area merupakan area dimana terdapat atau mungkin terdapat explosive atmosphere sehingga dibutuhkan persyaratan khusus pada saat konstruksi, pemasangan dan penggunaan peralatan listrik.
Menurut The Petroleum Rules, 1976. Suatu Area dianggap Hazardous Area, bila : 1. Terdapat hidrokarbon dengan flash point < 650C,  atau terdapat konsentrasi inflammable uap atau gas pada konsentrasi yang bisa terjadi pembakaran. 2. Pengolahan, penyimpanan, dan pencampuran Hidrokarbon atau inflammable uap atau gas dengan temperatur sama atau diatas temperatur flash point ‐nya.

Klasifikasi Hazard Area
Mengapa perlu klasifikasi ? HAZARDOUS AREA CLASSIFICATION adalah metoda analisa dan klasifikasi kondisi lingkungan dimana atmosfir dengan kadar uap atau gas explosif dapat terbentuk sehingga kemudian dapat ditentukan peralatan listrik yang sesuai untuk kondisi lingkungan tersebut.
Definisi hazardous location dan klasifikasinya juga dibuat oleh beberapa institusi seperti :
 ‐ NEC (National Electrical  Code) di US– dipublikasikan oleh NFPA (National Fire Protection Association).
ICC (Interstate Commerce Commissions).
ASA   (American Standard Assosiation American) code for pressure piping, asa . b31.4, “ liquid petroleum transportation piping system “ dan ASA b31.8, gas transmision and distribution  piping system, “ – dipublikasikan oleh ASME (American Society of Mechanical Engineers).
EN 60079‐10.

Global Hazardous Locations
Secara umum, ada 2 sistem pembagian klasifikasi Hazardous Area yang digunakan, yaitu :
-Divisi (digunakan di Amerika Utara) 
-Zone System (digunakan di Canada dan United States).

a. Canada dan United States  :
 Zone System Zona didasarkan pada ketentuan  International Electrotechnical Commission (IEC) and the European Committee for Electrotechnical Standardization (CENELEC) standards.

b. North America : 
3 Class dan 2 Divisi (NFPA/API/NFPA 70E atau NEC)
Pembagian Class berdasarkan jenis bahaya dan karakteristik explosive material,
Sedangkan Divisi didasarkan atas tingkat kemungkinan risiko kebakaran atau peledakan dimana material tersebut berada.

Class I : Uap atau Gas Division 1 : Uap dan gas biasanya ada dan atau mungkin ada kapanpun pada konsentrasi yang cukup untuk membuat ledakan (explosion hazard).
Division 2 : Uap dan gas tidak biasanya ada kecuali terdapat kebocoran pada kontainer seperti pipa atau vessel, pada konsentrasi yang berpotensial menyebabkan keadaan bahaya.
Group A, B, C, D : Grup udara atmosfir (uap dan gas) yang dikategorikan berdasarkan suhu pembakaran (ignition) dan atau Volatility. “A” adalah area paling berbahaya.





Pemilihan Perangkat Elektrik pada Hazardous Area Bagaimana memilih perangkat elektrik untuk zona yang bervariasi tersebut?

Ada 3 kriteria pemlihan yaitu :
1. Klasifikasi Temperatur,
2. Pengelompokan Gas (berdasasarkan ignition energy),
3. Klasifikasi Zona (0,1,2).

Kita sudah membahas mengenai klasifikasi zona sebelumnya.
Kedua klasifikasi lainnya adalah sbb:
1. Klasifikasi Temperatur
2. Klasifikasi Kelompok Gas

Metode Proteksi Perangkat Elektrik untuk Hazardous Area
Seperti sudah dibahas sebelumnya, untuk mencegah pembakaran terhadap gas dan uap yang flammable karena peralatan listrik, ada dua metode proteksi yang paling umum yaitu
“Explosion Proof/Flame Proof” dan “Intrinsically Safe”.
Namun, sebenarnya ada beberapa metode lagi seperti Moulded/Encapsulated Type “m” Protection, dan Increased Safety Type “e” Protection.

Namun sekarang kita hanya akan membahas dua metode yang paling umum tersebut.
a. Explosion Proof Klasifikasi “Explosion Proof” pada sensor/transmitter berarti rumah (housing) peralatan sudah direkayasa dan dibangun untuk memuat dan menahan kilat atau ledakan yang disebakan oleh percikan yg ditimbulkan akibat kontak perangkat switching, temperatur tinggi atau kerusakan listrik sehingga uap dan gas flammable diharapkan tetap berada dalam ‘wadah’ peralatan. Housing tersebut biasanya terbuat dari alumunium cor atau stainless steel.
Wadah tsb didisain sehingga hot gases yang dihasilkan selama internal explosion dapat didinginkan sampai dibawah temperatur nyalanya.
Disamping itu, permukaan luar dari wadah tersebut tidak boleh menjadi panas yang mampu menyalakan atmosfir luar akibat energi panasnya yang mencakup Group Rating ‐ nya. Energi panas tersebut bisa akibat  operasi normal dari peralatan yang menghasilkan panas, atau akibat busur listrik akibat kegagalan sistem pertanahan.
b. Intrinsically Safe Merupakan sistem energi rendah dengan menghilangkan sumber panas pada segitiga api. Energi dalam sistem dijaga agar tetap berada dibawah level yang dibutuhkan untuk menyalakan atmosfer bahkan pada kondisi abnormal. Alat proteksi yang biasa digunakan adalah Zener Diode Barrier.  Juga harus dipahami bahwa intrinsic safety adalah merupakan ‘pendekatan sistem’ dan bukan merupakan peralatan tunggal yang memberikan proteksi total.

Klasifikasi dan desain Intrinsically Safe artinya suatu perangkat elektronik (circuit dan perkabelan‐nya tidak akan menyebabkan percikan api, dan tidak dapat membuat suhu permukaan menyebabkan pembakaran (ignition). Desain tersebut bukan explosion proof, dan tidak perlu dibuat explosion proof.

Standar Sertifikasi
Ada banyak peraturan dan persyaratan yang membedakan bagaimana perangkat didesain, disertifikasi dibuat dan diproduksi.
Beberapa standar tersebut adalah :
‐          Eropa : EN60079
‐          United States  : Factory Mutual
‐          Canada : CSA Sebagai catatan, produk yang disertifikasi intrinsically safe di Eropa (EN60079‐xx) tidak dapat diklaim sebagai tersertifikasi intrinsically safe di U.S atau Canada, dan juga sebaliknya. Setiap negara mempunyai peraturan setempat untuk menguji perangkat.

Standar U.S dan Canada
Class I, Division 1, Groups A, B, C, D; Class II, Groups
E, F, G; Class III

Labels: HSSE
Produk elektrikal, mekanikal, dan elektro‐mekanikal yang mempunyai label CSA menandakan telah diuji dan memenuhi persyaratan minimum standar safety.
Perangkat CSA dengan label “US” dan “C” pada pojok kanan dan kirinya menandakan telah memenuhi safety standar baik di US dan Canada.

Standar U.K dan Eropa
Zone 0, 1, 2; Group IIC, IIB, IIA, I Sama dengan Label CSA di atas, produk yang diberikan label Ex dengan kotak hexagonal berarti telah didesain diuji agar memenuhi persyaratan minum pada kondisi Atmosfir Explosive.
Marking Perangkat Elektrik Kode perangkat tersebut seperti pada tabel di bawah:
Marking for North America according NEC / CEC

Kami PT Anugerah Maju Bersama Indonesia adalah Perusahaan Distributor & Service Resmi merk QINSUN di Indonesia yang didirikan pada tanggal 26 Desember 2012. Saat ini Kami telah membentuk merk dagang yang kuat di pasar Internasional juga Perusahaan ini sedang mempercepat langkah dalam pembentukan pemasaran skala yang luas.
Produk dan Service PT Anugerah Maju Bersama bergerak dibidang LED Lighting System, LED Explosion Proof Lighting, LED Weather Proof Lighting, LED Emergency Lighting, LED Mobile Lighting yang secara luas digunakan dalam berbagai bidang Industry seperti oil & gas, petrochemical, mining, offshore platform dan semua hazardous area.
Secara Umum Produk dan Service PT Anugerah Maju Bersama sesuai dengan sertifikasi IEC dan standar EN, melewati persetujuan oleh ATEX dan IECEx. dan ini sebagai komitmen kami dalam memberikan keamanan dan keandalan untuk klien secara global.



PT Anugerah Maju Bersama Indonesia
Qinsun Led Explosion Proof - Led Street Light - Solar Panel

Marketing Office :
Jl. Prabu Kiansantang Komp. Grand Duta
Ruko Amber I Blok A / 5 Tangerang Banten
Telp / Fax :  021-55722541
Email  : marketing1@amb-indonesia.co.id
              mail@amb-indonesia.co.id             
Website : www.amb-indonesia.co.id


Sumber : VALTEK BULLETIN, STAHL BULLETIN, IEC 60529, API 500